Tindak pidana pembunuhan berencana ini telah sering kali terdengar dan memakan banyak korban, Pasal 340 KUHP yang Tindak Tindakan Pidana pembunuhan berencana ini telah sering kali terdengar dan memakan banyak korban, Pasal 340 KUHP yang menggunakan metode penelitian yuridis normative ini dapat disimpulkan bahwa 1.) Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan yaitu 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana.
KEMBALI KE ARTIKEL