Fatwa ketuk palu, Ahok dikategorikan sebagai penghina Alquran dan ulama oleh MUI. Setelah melewati serangkaian proses, kasus Ahok masuk pengadilan. Ma'ruf menjadi salah satu saksi memberatkan Ahok.
Ma'ruf sendiri telah bersaksi di persidangan bahwa ucapan Ahok membuat marah warga Pulau Pramuka, lokasi di mana Ahok berbicara soal Al Maidah ayat 51. Ucapan Ahok menyakiti hati umat muslim, memang seharusnya Ahok diadili. (wartakota)