Materi sosialisasi disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum, DR. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. CLA. CMC, yang mengupas tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemaparan mencakup pengertian KDRT, jenis-jenisnya, serta aspek lain yang relevan seperti marital rape, tindak pidana kekerasan seksual, serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan KDRT. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai apa yang harus dilakukan jika terjadi KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga, serta untuk memberikan informasi mengenai cara-cara pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan keluarga.
Tema sosialisasi ini dipilih berdasarkan tingginya angka kasus KDRT yang terjadi di masyarakat, serta kurangnya pemahaman yang tepat tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Melalui kegiatan ini, mahasiswa/i KKN berharap masyarakat di RW 07 Kelurahan Wonorejo dapat lebih memahami langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencegah terjadinya KDRT dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menciptakan keluarga yang harmonis dan bebas dari kekerasan.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka KDRT dengan memberikan pengetahuan tentang berbagai jenis kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana cara menanggulanginya. Selain itu, kegiatan ini berupaya untuk mendorong masyarakat agar dapat menangani masalah KDRT dengan lebih efektif dan memberikan solusi bagi permasalahan keluarga yang mungkin dihadapi.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, yang menunjukkan antusiasme warga RW 07 Kelurahan Wonorejo. Banyak pertanyaan dilontarkan oleh warga mengenai masalah keluarga, yang sebelumnya tidak mereka ketahui cara penyelesaiannya. Setelah pemateri menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, warga terlihat puas dengan informasi yang diberikan. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta menginspirasi mereka untuk menciptakan keluarga yang lebih harmonis dan bebas dari kekerasan.