Kegiatan ini merupakan bagian dari program yang digagas oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan sosialisasi mengenai pembagian harta waris, jenis-jenis sengketa waris, serta cara-cara pencegahan sengketa dalam pembagian warisan. Sosialisasi ini disampaikan oleh Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dengan tema "Pembagian Harta Warisan yang Sah dan Diakui di Mata Hukum."
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada ibu-ibu PKK dan dasawisma mengenai cara pembagian harta waris yang benar dan sah menurut hukum, agar mereka dapat menghindari kesalahan dalam pembagian warisan di masa depan. Kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan baik, memberikan pembelajaran yang bermanfaat dalam bidang hukum waris, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada peserta tentang pentingnya pembagian warisan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.