Kasus pemagaran laut di Teluk Jakarta, tepatnya di Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan permasalahan serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola ruang laut di Indonesia. Pagar sepanjang 30,16 kilometer yang dibangun tanpa izin ini tidak hanya membatasi akses nelayan tetapi juga mengganggu ekosistem perairan. Nelayan yang bergantung pada kawasan tersebut untuk mencari nafkah kini terpaksa menghadapi kesulitan besar, dengan pendapatan yang menurun drastis akibat terbatasnya akses ke laut. Masalah ini juga memperlihatkan potensi penyalahgunaan wewenang, dengan adanya dugaan penerbitan surat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di ruang laut, yang secara hukum seharusnya tidak mungkin terjadi. Dugaan keterkaitan proyek ini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di masa lalu menambah kerumitan masalah, memperlihatkan kemungkinan adanya praktik kolusi atau korupsi di dalamnya. Kejadian ini menunjukkan betapa perlunya transparansi dalam pengelolaan ruang publik, terutama ruang laut, yang memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL