Pasca putusan MK dalam proses sidang sengketa Pilpres 2019, publik dihantar menuju kepastian sosok pemimpin nasional periode 2019-2024. Jokowi-Ma'ruf bakalan menduduki tampuk nasional.
Kesembilan hakim dalam analisis yuridis, mengatakan dengan tegas, menolak seluruh gugatan pemohon karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL