Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Inilah Alasan UU Mengapa Kebebasan Berpendapat di Muka Umum Dapat di Bubarkan

7 September 2018   10:35 Diperbarui: 7 September 2018   13:21 4473 1
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, penulis fokus pada beberapa pasal dan ayat yang membeberkan alasan mengapa kebebasan berpendapat di muka umum dapat dibubarkan. Menurut Undang-Undang pasal 7, forum atau massa dapat dibubarkan oleh aparatur pemerintah bidang keamanan yakni Polri, jika tidak memenuhi ketentuan atau melanggarkan peraturan Undang-Undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun