Pembangunan yang masih belom merata di Indonesia menyebabkan ada namanya Daerah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Daerah 3 T merupakan istilah untuk menyebut daerah-daerah yang pembangunan dan fasilitas yang tidak merata dan cukup memprihatinkan. Sesuai Perpres No 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
KEMBALI KE ARTIKEL