Salah satu syarat utama lainnya dalam pemidanaan adalah pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut adalah sesuatu yang ada pada diri seseorang tersangka atau terdakwa yang menentukan apakah orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak. yang merupakan unsur subjektif pemidanaan.
Pertanggungjawaban pidana terdapat pada diri seseorang yang
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana. Seseorang
dapat dikatakan dapat bertanggung jawab secara pidana bila:
1. Mampu mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan
hukum;
2. Mampu menentukan kehendaknya dengan kesadarannya.
Bila satu syarat pemidanaan tidak lengkap maka, seseorang tidak
dapat dikenai sanksi pidana. Demikian dapat disimpulkan bahwa orang
yang melakukan perbuatan pidana belum dapat dijatuhi hukuman pidana,
tergantung apakah orang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban
pidana ataukah tidak. Sebaliknya, orang yang dijatuhi sanksi pidana, sudah
pasti telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat dipertanggung
jawabkan olehnya.
Niat atau mens rea adalah salah satu faktor yang menjadi tolak ukur
untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara
pidana ataukah tidak. Mens Rea dapat diartikan sebagai niat jahat yang ada
dalam diri pelaku tindak pidana. Para penganut paham dualistis
memisahkan antara kesalahan (mens rea) dengan perbuatan pidana (actus
reus). Mens rea merupakan mental element sementara actus reus
merupakan physical element. Paham ini didasari dengan asas “actus non
facit reum nisi men sit rea”atau bila diartikan adalah tidak ada suatu
perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak ada niat jahat di
dalamnya.
Sehingga suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur tersebut, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element).Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.