Pajak berganda merupakan fenomena di mana dua negara yang berbeda mengenakan pajak atas penghasilan yang sama kepada subjek pajak yang sama. Situasi ini sering terjadi dalam transaksi lintas batas, di mana lebih dari satu negara mengklaim hak untuk memungut pajak, seringkali berdasarkan tempat kediaman, tempat usaha, atau sumber pendapatan. Dampak dari pajak berganda sangat signifikan, terutama bagi wajib pajak yang beroperasi di lebih dari satu negara. Mereka dapat terpaksa membayar pajak lebih dari sekali atas penghasilan yang sama, menyebabkan beban pajak ganda yang tidak adil.
KEMBALI KE ARTIKEL