Customer Relationship Management (CRM) merupakan suatu pendekatan strategis yang digunakan oleh organisasi untuk memahami, mempertahankan, dan meningkatkan hubungan dengan pelanggan. Dalam konteks pengelolaan risiko kepatuhan pajak, CRM memiliki peran yang sangat penting. Menurut OECD (2004), proses CRM dalam pengelolaan risiko kepatuhan pajak mencakup identifikasi, penilaian, peringkat, dan perlakuan terhadap risiko kepatuhan pajak yang meliputi kegagalan untuk mendaftarkan diri, pembukuan, pembayaran pajak yang sesuai, dan pelaporan pajak secara benar.
KEMBALI KE ARTIKEL