Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Implementasi e- SPT dalam PMK No. 184/PMK. 03/2015 dan Kritik yang Muncul

20 Maret 2024   16:43 Diperbarui: 20 Maret 2024   16:48 51 0
Frengki Pareira - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Rangka Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur tata cara dan prosedur dalam melakukan pemeriksaan terhadap perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kejelasan dalam pengelolaan fasilitas perpajakan, implementasi PMK ini tidak lepas dari diskursus dan kritik terkait dengan penerapan e-SPT.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun