Frengki Pareira - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Rangka Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur tata cara dan prosedur dalam melakukan pemeriksaan terhadap perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kejelasan dalam pengelolaan fasilitas perpajakan, implementasi PMK ini tidak lepas dari diskursus dan kritik terkait dengan penerapan e-SPT.
KEMBALI KE ARTIKEL