Dalam kesempatan kali ini, Kalapas mengumpulkan Perwakilan WBP di dalam Aula Utama untuk menyampaikan pengarahan terkait penyelenggaraan Program Pembinaan dan Tata Tertib di dalam Lapas, serta mendengarkan aspirasi, memastikan para WBP sehat, serta menghimbau agar para WBP turut menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Paviliun hunian.
Kegiatan ini dilaksanakan Sesuai dengan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kontrol adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama terhadap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan. Sementara Sharing yang dilakukan oleh Kalapas Bersama dengan WBP adalah salah satu kegiatan dalam rangka Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan, dengan tujuan untuk menampung semua keluhan WBP sehingga tidak berkembang menjadi sebuah tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas.