Kepala Lapas Kelas IIA Curup melalui Katim Humas Frengki Sinaga di Curup Rejang Lebong, Selasa (16/07), mengatakan, kompor berbahan bakar oli bekas tersebut mendapatkan sertifikat paten pada Mei 2023 lalu yang diserahkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Festival Semarak Berkreasi di Kota Bengkulu.
"Kompor berbahan bakar oli bekas ramah lingkungan ini merupakan produk kekayaan intelektual yang dihasilkan dengan kecerdasan lebih. Kompor ini diciptakan oleh WBP Lapas Kelas IIA Curup," kata dia.
Dia menjelaskan, kompor berbahan bakar oli bekas ini diciptakan oleh WBP atas nama Jamhari Muslim. Sebelumnya kompor ini menggunakan bahan bakar batu bara namun dinilai tidak efektif karena bisa menimbulkan polusi udara.