Lapas Kelas IIA Curup kembali gelar razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan Kamtib. Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.