Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap anak, namun tidak semua anak di Indonesia memiliki dan mendapatkan hak yang sama. Menurut data BPS, di lapangan menunjukkan bahwa pada tahun 2023 masih terdapat anak yang putus sekolah mulai dari jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat maupun SMA/sederajat dan angka putus sekolah ini semakin tinggi. Khususnya di daerah pedalaman yang terpencil, masih banyak ribuan anak harus menghadapi berbagai rintangan untuk memperoleh pendidikan. Berbeda dengan anak-anak di perkotaan yang mudah mengakses fasilitas pendidikan, anak-anak di pedalaman sering kali harus menempuh perjalanan panjang, keterbatasan sarana hingga minimnya tenaga pengajar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL