Tanggal 1 Januari 2014 adalah awal tahun baru, semua orang pasti tahu. Namun tak semua tahu jika pada tanggal itu, pemerintah mewajibkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan alamat email resmi milik pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id. Tentunya pengunaan alamat email tersebut untuk urusan dinas, bukan urusan pribadi.