Mohon tunggu...
KOMENTAR
Edukasi Pilihan

ASI Eksklusif dan Negeri Emas Nomor 1 di Dunia!

17 Oktober 2014   15:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:41 151 1

Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan Air Susu Ibu untuknya. Seperti yang kita ketahui keutamaan ASI untuk kesehatan bayi dan juga daya tahan tubuhnya, belum lagi banyak sekali manfaat yang diperoleh oleh ibunya untuk mempercepat pemulihan ibu setelah melahirkan. Baru-baru ini pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengoptimalkan upaya peningkatan pemberian ASI. Salah satu Kebijakan pemerintah uu No.36/2009 tentang Kesehatan Pasal 128 bahwa bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis. Belum lagi UU Ketenagakerjaan dan juga beberapa Perpu lainnya yang serius menggagas tentang keutamaan ASI Eksklusif selama 6 bulan untuk generasi penerus bangsa Indonesia. Namun dibalik keseriusan pemerintah mengeluarkan peraturan tentang ASI Eksklusif, pada kenyataannya kebijakan ini masih menemui banyak hambatan dalam pelaksanaannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun