Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mengenal lebih dekat tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank Syariah (SIMA)?

10 Maret 2014   16:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:05 2707 0

SIMA adalah suatu instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan dan di lain pihak sebagai sarana penyedia dana jangka pendek bagi bank-bank syariah yang kekurangan dana.

Sertifikat ini berjangka waktu 90 hari, diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dengan format dan ketentuan standar yang  ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pemindagtanganan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank hanya dilakukan oleh bank penanam dana pertama saja, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain sampai berakhirnya jangka waktu.

Pembayaran akan dilakukan oleh bank syariah penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia (BI) atau transfer elektronik).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun