Paradigma masyarakat Indonesia mengenai penanggulangan ketergantungan narkoba adalah bui atau penjara. Banyak orang berpendapat bahwa hukuman yang tepat bagi para pengguna adalah dengan menjebloskannya ke dalam penjara. Dengan hukuman pidana tersebut ternyata tidak menimbulkan efek jera dan tidak mengembalikan si pecandu narkoba ke kehidupan normal.
Penjara ternyata tidak mengurangi penyebaran narkoba di kalangan masyarakat. Pertumbuhan penyebarannya semakin agresif bila tidak dicari solusi terbaik untuk menuntaskan peredaran narkoba. Bertahun-tahun dilakukan upaya pemberantasan narkoba, ternyata tidak mudah. Narkoba yang sudah termasuk ke dalam jaringan sindikat internasional menjadi tugas besar bagi pemerintah untuk melindungi anak bangsa dari ancaman mematikan narkoba.
Kini, pemerintah gencar menyuarakan rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Penjara bukan tempat bagipara pencandu tapi tempat bagi para pengedar dan sindikatnya. Pusat-pusat rehabilitasi adalah tempat yang tepat bagi para pecandu agar bisa sembuh dan pulih dari ketergantungannya. Melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mempunyai wewenang penuh terhadap penanggulangan masalah narkoba di Indonesia, pemerintah mencanangkan program Indonesia Bebas Narkoba 2015.
Untuk mencapai tujuan Indonesia Bebas Narkoba 2015, pemerintah mengkampanyekan rehabilitasi pengguna narkoba. Harapannya melalui aksi ini agar negara bisa terus mengurangi korban yang terjerumus jerat narkoba yang saat ini sudah mencapai angka 4 juta jiwa. Dengan kampanye ini diharapkan paradigma masyarakat berubah dan sadar akan pentingnya rehabilitasi bagi sanak saudara yang sudah kecanduan narkoba. Kesadaran dari masyarakat sendiri akan mendorong mereka untuk mau melakukan rehabilitasi atau menghantarkan keluarga yang sudah ketergantungan.
Berdasarkan penelitian BNN, jika aksi ini tidak dilakukan sesegera mungkin, angka korban narkoba akan semakin meningkat dan diprediksi tahun 2015 bisa mencapai angka 5 juta jiwa. Angka ini bukan sebuah angka yang main-main. Didalamnya terdapat generasi bangsa yang terancam nyawanya. Narkoba memang sangat kejam, tidak peduli keadaan apapun bila kita lengah akan langsung terjerumus. Narkoba melemahkan generasi penerus bangsa yang otomatis melemahkan bangsa itu sendiri.
Dampak dari penyebaran narkoba yang semakin luas tidak hanya akan merusak tubuh si pemakai dan menghancurkan keharmonisan keluarga. Narkoba akan menimbulkan masalah kompleks dalam kehidupan masyarakat seperti kekerasan, pencurian, pemerkosaan dan lain-lain. Tentu hal ini menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Sudah saatnya kita sebagai warga negara bersama-sama dengan pemerintah memberantas narkoba. Tanpa kerja sama dari berbagai pihak dan partisipasi masyarakat luas, maka program Indonesia Bebas Narkoba akan sulit tercapai. Aksi nyata BNN sebagai wakil pemerintah dalam penanggulangan narkoba mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama sebagai agen anti narkoba dan lebih lantang menyatakan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya.
Semakin meluasnya kampanye rehabilitasi pengguna narkoba diharapkan akan mengurangiketakutan masyarakat terdapat ancaman pidana bagi pecandu narkoba. Selama ini, masyarakat takut melaporkan diri atau keluarga yang sudah terjerumus narkoba karena takut dipenjara. Namun kini, pemerintah telah berkomitmen untuk merehabilitasi para pecandu narkoba di pusat-pusat rehabilitasi yang telah disediakan pemerintah.
Disadari bahwa para pencandu bukanlah pelaku dari kejahatan namun korban dari kejahatan tersebut. Mereka menderita, mereka sakit sehingga butuh dipulihkan kembali. Pemulihan bagi para pencandu narkoba tidak hanya semata untuk pemulihan fisik saja, tapi juga pemulihan sosialnya. Tidak jarang para pecandu kemudian terkucilkan dari masyarakat dan tersisih. Keadaan seperti ini akan memperburuk mental si pecandu.
Oleh sebab itu, pemerintah menyediakan pelayanan penuh untuk rehabilitasi pengguna narkoba untuk pemulihan fisik dan sosialnya. BNN bersinergi dengan instansi-instansi pemerintah lainnya seperti kepolisian dan kementerian kesehatan untuk menyediakan fasilitas untuk rehabilitasi pengguna narkoba. Untuk menampung para pecandu yang melaporkan diri secara mandiri, pemerintah membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL ini berada di setiap puskesmas dan rumah sakit pemerintah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Begitu melekatnya paradigma lama bahwa hukuman pidana akan dijatuhkan bagi para pecandu, membuat banyak masyarakat takut untuk melapor kepada IPWL. Hal ini menjadi satu tantangan bagi pemerintah untuk lebih tegas meyakinkan masyarakat bahwa para pecandu yang melapor atau keluarga melaporkan saudaranya yang ketergantungan narkoba, tidak akan dijerat hukuman pidana atau dipenjara. Justru, bila pecandu tertangkap pihak berwajib dan belum pernah melapor ke IPWL maka si pecandu akan dipidana.
Kesadaran untuk melaporkan diri secara mandiri ke IPWL yang tersebar di seluruh penjuru negeri, pemerintah mengapresiasi si pecandu dengan memberikan rehabilitasi gratis (dibiayai oleh negara) untuk pemulihan dari ketergantungannya. Rehabilitasi gratis ini diharapkan agar tidak memberatkan warga yang terinfeksi narkoba sehingga masalah keuangan tidak menjadi alasan bagi pengguna untuk tidak direhabilitasi.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berada di seluruh puskesmas dan rumah sakit pemerintah yang tersebar di 33 provinsi. IPWL juga berada di poliklinik BNN. Jadi, masyarakat tidak akan kesulitan untuk menemukan IPWL di daerahnya.
Selain rehabilitasi fisik terhadap kecanduan, BNN juga akan melakukan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkoba secara rutin, dikaryakan dan konsultasi.
Semakin banyak pecandu yang melapor ke IPWL dan direhabilitasi maka semakin berkurang anak bangsa yang akan terikat pada narkoba dan secara perlahan dan pasti akan terwujud Indonesia Bebas Narkoba.
Referensi: