Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

BNN Bersinergi dengan Elemen Masyarakat demi Penyelamatan Bangsa

8 April 2014   16:15 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:55 418 0
[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Wujudkan Indonesia bebas Narkoba 2015"][/caption]

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara khusus dibentuk untuk menangani permasalahan narkotika yang telah menahun menjadi permasalahan bangsa Indonesia. Begitu berbahayanya dampak penyebaran narkotika hingga mampu menghilangkan satu generasi bangsa, sehingga lembaga ini gencar melakukan misinya dan membentuk program-program pemberantasan untuk mempercepat terbebasnya Indonesia dari lingkaran setan narkoba.

Narkoba sering juga disebut dengan narkotika atau napza. Sebenarnya, dalam dunia medis, narkotika merupakan psikotropika yang digunakan untuk membius pasien ketika melakukan tindakan pembedahan dan sebagai penghilang rasa sakit setelah tindakan pembedahan. Tentu saja penggunaan narkotika tersebut dengan dosis batas tertentu sesuai dengan kebutuhan operasi atau dosis penyakit tertentu.  Pada masa perang, jenis narkotika seperti morphin dan heroin digunakan juga sebagai penghilang rasa sakit dari luka-luka akibat perang.

Narkoba menjadi berbahaya ketika berada di tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan serakah untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Kegunaan narkotika sebagai obat penenang dan penghilang rasa sakit kemudian disalahgunakan dan disalahartikan oleh oknum-oknum tersebut. Manfaat narkotika disalahartikan menjadi benda yang menawarkan kenikmatan luar biasa. Kenikmatan sesaat yang kemudian menjerumuskan pemakainya sehingga ketergantungan yang berujung kepada kematian.

Narkotika perlahan menyusup ke berbagai lapisan masyarakat tanpa mengenal usia tua atau muda. Berdasarkan data BNN pada tahun 2013, narkotika masuk ke berbagai jenjang usia. Peredaran narkotika mulai masuk ke kelompok usia dibawah 16 tahun sebesar 0,3%, kelompok usia 16-19 tahun sebesar 4,82%, kelompok usia 20-24 tahun sebesar 14, 67%, kelompok usia 25-29 tahun sebesar 26, 86%, dan kelompok usia diatas 30 tahun mencapai 53,35%.

Dari data ini jelas terlihat bahwa narkotika tersebar merata ke semua usia terutama usia produktif. Generasi usia produktif inilah yang menjadi generasi muda penerus bangsa. Namun apa jadinya bila lebih dari setengah dari anak bangsa ini terjerumus kedalam bahaya narkoba? Kekhawatiran hilagnnya satu generasi akan semakin mengancam masa depan bangsa ini.

Keseriusan pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika semakin nyata. Presiden Indonesia telah mencanangkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba pada tanggal 26 Juni 2011. Maka tugas BNN sebagai lembaga negara yang fokus terhadap permasalahan narkoba ini semakin giat dalam mencapai cita-cita bangsa ini.

Untuk mencapai cita-cita Indonesia Negeri Bebas Narkoba, maka BNN melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Pencanangan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BNN untuk mencapai target Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015.

Sangat disadari bahwa BNN sebagai satu lembaga tidak bisa bekerja sendiri untuk mencapai cita-cita dalam penanganan masalah narkoba ini. Dibutuhkan kerja sama dari berbagai lembaga dan elemen masyarakat untuk bersama-sama untuk mencapai misi mulia ini. Oleh sebab itu, BNN melakukan kerja sama secara intensif dengan berbagai lembaga dan lapisan masyarakat.

BNN bekerja sama dengan kementerian luar negeri dalam pemberantasan narkotika. Dukungan dari kementerian luar negeri sangat erat kaitannya dengan peredaran narkotika yang bersifat lintas negara. Sindikat jaringan narkoba menjadi musuh semua bangsa di dunia. Indonesia kini menjadi salah satu target dari pemasaran obat-obatan terlarang ini. Pemberantasan lintas negara sangat membutuhkan kerja sama yang baik antar negara yang mempunyai tujuan yang sama untuk memerangi narkoba. Aksi ini pun sangat di dukung oleh kementerian luar negeri.

Sinergisitas antara BNN dan polri terus dilakukan sehingga mempunyai satu visi dalam penanganan masalah narkoba. Terkait dengan pemberian efek jera terhadap para pecandu narkoba, maka polri dan BNN sepakat untuk mengacu kepada amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pecandu narkoba sebaiknya direhabilitasi, bukan dipenjara. Kerja sama yang erat ini juga diharapkan agar pihak kepolisian dengan ketat dan profesional mengawasi para pengedar yang telah dimasukkan ke penjara agar tidak mempunyai celah untuk tetap melakukan aksi mengedarkan narkoba seperti pemberitaan yang kerap terjadi dimana peredaran narkoba justru berasal dari lapas.

Pecandu narkoba membutuhkan pemulihan bukan hukuman. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial menjadi solusi terbaik saat ini bagi mereka yang sudah ketergantungan. Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan dukungan atas tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada para pecandu. Menteri KUKM Dr.H. Syarief Hasan, MBA, M.M juga mengungkapkan bahwa pengguna narkoba sepantasnya direhabilitasi karena proses rehabilitasi dilaksanakan dengan pendekatan kemanusiaan.

Mengingat narkoba masuk ke berbagai lapisan usia termasuk usia para pelajar, maka BNN berupaya untuk melakukan kerja sama dengan berbagai sekolah dan kampus yang tersebar di Indonesia. Lembaga pendidikan ini merupakan tempat berkumpulnya para generasi muda sehingga langkah yang tepat untuk secara langsung memberikan informasi terkait akan bahaya narkoba langsung ke sekolah dan kampus.

Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa di hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia mendorong pihak kampus menyambut baik atas kerja sama untuk bersama-sama memberantas narkoba. Memberikan ruang seluas-luasnya untuk mengedukasi para mahasiswa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa menjadi satu komitmen  pihak kampus untuk mendukung program BNN. Pemberian edukasi yang tepat bagi para generasi muda ini diharapkan mampu menjadi penangkal meluasnya peredaran narkoba di lingkungan kampus.

BNN juga melirik media massa untuk melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkoba dan pencegahannya kepada masyarakat luas. Melalui media massa, diharapkan informasi penting mengenai penanganan narkoba semakin cepat menyebar dan tepat sasaran. Kita tahu bahwa media saat ini sangat mudah untuk dinikmati baik melalui surat kabar, internet atau televisi. Dukungan dari berbagai media massa untuk mengkampanyekan upaya P4GN yakni pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peradaran gelap narkoba cepat terealisasi.

Selain itu, BNN juga menggandeng masyarakat awam seperti komunitas blogger untuk mengkampanyekan Indonesia bebas narkoba lewat tulisan-tulisan yang memberikan informasi penting bagi masyarakat mengenai bahaya narkoba dan bagaimana tindak lanjut penyelamatan bangsa terhadapt jerat narkoba. Dengan menggandeng para blogger, kampanye pemberantasan narkoba dan upaya penyelamatan pecandu narkoba dari ketergantungan dapat dituangkan dalam bentuk tulisan-tulisan yang bisa dibaca oleh masyarakat luas.

Dengan memberdayakan jurnalis warga ini, maka informasi penanganan masalah narkoba langsung masuk dalam masyakarat. Jurnalis warga ini diharapkan mampu menyebarkan informasi yang edukatif mengenai P4GN di lingkungan masing-masing. Salah satu informasi pentingnya adalah mensosialisasikan IPWL (Instritusi Penerima Wajib Lapor) sebagai wadah penampung bagi para pecandu yang secara sukarela melaporkan diri untuk direhabilitasi. Pihak-pihak yang melapor dan direhabilitasi dapat dipastikan tidak akan dipenjara.

Seluruh masyarakat luas juga sangat dibutuhkan kontribusinya dalam upaya P4GN. Di mulai dari keluarga dan lingkungan terdekat, secara sukarela bersama-sama memberantas narkoba untuk kehidupan Indonesia yang lebih baik. Semakin gencar upaya P4GN dilakukan, maka cita-cita Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015 akan secepatnya terwujud.

Referensi:

www.indonesiabergegas.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun