UU RI No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 6. Menyebutkan :  Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga; memperoleh pelayanan dalam kegiatan olah raga; memilih dan mengikuti jenis dan cabor yang sesuai bakat dan minatnya; memperoleh pengarahan dan dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan; menjadi pelaku olah raga dan mengembangkan industri Olah Raga.