Hingga 4 November 2019, 25 dari 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP untuk Tahun 2020. Padahal berdasarkan UU, Kepala Daerah sudah harus mengumumkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. Ini membuktikan kerasnya tarik menarik kepentingan antara pelaku usaha dengan serikat pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL