Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan serta kepentingan masyarakat, yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, yang dapat berupa barang, jasa, dan pelayanan administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pelayanan publik mencakup institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah efisiensi, efektivitas, dan kepuasan masyarakat. Pelayanan publik di Surabaya mengalami perubahan sejak era kepemimpinan Bu Risma sebagai Walikota Surabaya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL