Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mahasiswa KKN Hukum Keluarga Islam Adakan Sosialisasi untuk Mewujudkan Generasi Muda yang berkualitas melalui pencegahan pernikahan dini

7 Oktober 2024   17:30 Diperbarui: 7 Oktober 2024   17:36 40 0
Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Kudus kelompok 097 periode tahun 2024 Lakukan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini pada remaja di Balai Desa Winong, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan pada hari Minggu, 29 September 2024 pukul 10.00 WIB. Dengan narasumber yaitu Bapak Nur Hudayana, S.Pd.I dari KUA Kecamatan Penawangan.

Bapak Nur Hudayana, S.Pd.I mengatakan bahwa di Jawa Tengah angka pernikahan dini berada di nomor 3 dan Kecamatan Grobogan berada di nomor 2 se-Jawa Tengah, maka dengan adanya sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini sangat perlu dilakukan supaya masyarakat sadar  dengan masalah sosial ini.

Alasan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk mencegah anak-anak melakukan pernikahan dini. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di kalangan remaja agar tidak melakukan pernikahan dini.

Upaya yang dilakukan yaitu memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun rumah tangga, faktor pendorong terjadinya perkawinan anak, dampak perkawinan anak, dan pencegahan perkawinan anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun