Bapak Nur Hudayana, S.Pd.I mengatakan bahwa di Jawa Tengah angka pernikahan dini berada di nomor 3 dan Kecamatan Grobogan berada di nomor 2 se-Jawa Tengah, maka dengan adanya sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini sangat perlu dilakukan supaya masyarakat sadar  dengan masalah sosial ini.
Alasan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk mencegah anak-anak melakukan pernikahan dini. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di kalangan remaja agar tidak melakukan pernikahan dini.
Upaya yang dilakukan yaitu memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membangun rumah tangga, faktor pendorong terjadinya perkawinan anak, dampak perkawinan anak, dan pencegahan perkawinan anak.