Suatu perusahaan terbuka setiap tahunnya harus melaporkan laporan tahunan perusahaannya kepada Bursa. Pelaporan tersebut sebagai bentuk transparansi dari perusahaan kepada investor. Pengungkapan perusahaan yang baik yang dilakukan suatu perusahaan merupakan salah satu prinsip dari
Good Corprate Governance(GCG) (Mulyadi & Anwar, 2011). Mulyadi dan Anwar (2011) menyatakan bahwa
Indonesian National Committee of Governance Policypada tahun 2006 telah menyatakan enam prinsip dari GCG, yang mencakup :
- Transparansi. Perusahaan harus penyediakan material dan informasi relevan dan dapat dimengenrti untuk para pemegang kepentingan setiap secara periodic
- Akuntabilitas. Kinerja perusahaan harus dapat diukur
- Tanggungjawab. Perusahaan harus mengikuti semua peraturan, dan melakukan semua tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
- Independensi. Untuk memastikan implementasi GCG, perusahaan harus dikelola secara independen
- Keadilan. Perusahaan harus melihat kepentingan pemegang saham dan pemegang kepentingan secara adil. Tidak boleh terdapat diskriminasi antara para pemegang kepentingan perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL