Dalam diskursus hukum di Indonesia, hubungan antara hukum administrasi negara dan hukum pidana, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi, terus menjadi perdebatan hangat. Salah satu persoalan yang sering diangkat adalah bagaimana menyikapi penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tetapi telah mengembalikan kerugian negara sebelum atau selama proses hukum berlangsung. Apakah pengembalian tersebut dapat menghapus tanggung jawab pidana, ataukah proses hukum tetap harus berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang lebih luas?
KEMBALI KE ARTIKEL