Pajak Alat Berat atau yang dapat disingkat dengan PAB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasan terhadap alat berat. PAB merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.