Per tanggal 1 Januari 2021, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ("
LAPS-SJK") telah secara efektif beroperasi dan menggantikan 6 (enam) lembaga alternatif penyelesaian sengketa di bidang sektor jasa keuangan yang telah ada sebelumnya. Keenam lembaga tersebut adalah:
- Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia ("BMAI") (Perasuransian);
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") (Pasar Modal);
- Badan Mediasi Dana Pensiun ("BMDP") (Dana Pensiun);
- Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia ("LAPSPI") (Perbankan);
- Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia ("BAMPPI") (Penjaminan);
- Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia ("BMPPI") (Pembiayaan dan Pergadaian).
KEMBALI KE ARTIKEL