Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Reorientasi Perlindungan Profesi Guru

2 Januari 2025   17:58 Diperbarui: 2 Januari 2025   17:58 16 0
                   Ruang pendidikan merupakan arena stategis untuk melakukan penguatan kompetensi, orientasi humanistik, menjawab tantangan sosial-ekonomi dan keadilan, serta memajukan ilmu pengetahuan (Haryatmoko; 2005). Namun, sering kali pendidikan terjebak pada slogan dan jargon yang terfokus pada penguatan kompetensi dan kemajuan ilmu pengetahuan serta peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi, sehingga menegasikan orientasi humanistik. Maraknya pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan/larangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas, serta hambatan melaksanakan studi lanjut menjadi indikator bahwa orientasi humanistik pendidikan belum dijalankan optimal. Lebih lanjut,  hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat belum memberikan perlindungan profesi pendidik dan jaminan keselamatan yang maksimal dan optimal sesuai dengan kewenangan masing-masing.  Banyak pendidik yang bekerja dalam ketidakpastian, baik berkaitan dengan status kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan profesi, atau pun advokasi hukum ketika terkena masalah hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun