Hukum kesehatan adalah peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, individu, dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan upaya kesehatan. Hukum kesehatan berfungsi untuk melindungi hak-hak masyarakat di bidang kesehatan dan mengatur cara-cara yang efektif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL