Sidang sengketa pemilu presiden sudah dimulai tepatnya rabu 6 agustus 2014 di Mahkama Kontitusi,meskipun banyak pihak menyayangkan ini harus terjadi,namun hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan oleh sebua keputusan dalam hal ini keputusan KPU tentang penetapan presiden terpilihJokowi JK, olehPrabowo subiantodianggap tidak tepat dan merugikan dirinya dan mengajukan gugatan ke MK harus dihormati.Aturan hukumnya memang demikian adanya,bahwa setiap sengketa pemilu harus diselesaikan di Mahkama Konstitusi,pihak pemohon dalam hal ini Prabowo Subianto Hata Rajasatelah mengajukan gugatan ke MK karena merasa telah dicurangi sehingga ia kalah dalam PILPRESpada pemilihan presiden kemarin.