Proses penyaringan merupakan salah satu tahapan untuk menentukan bakal calon aparat desa yang akan menduduki jabatan aparat desa. Jabatan yang akan di isi,yakni Kaur Administrasi yang sebelumnya ditinggalakan salah satu aparat desa yang menduduki jabatan itu.
Dalam proses penyaringan tersebut dilakukan pemeriksaan berkas persyaratan yang sudah diserahkan bakal calon aparat desa hasil penjaringan di tiga Dusun di desa Adobala. Setelah di lakukan penyaringan oleh panitia bersama pemerintah desa Adobala, hasilnya kan dikonsultsikan ke Kecamatan Kelubagolit untuk selanjutnya di tetapkan menjadi aparat kepala desa Adobala. Masyarakat desa Adobala mennggu hasil penyaringan yang bebar-benar menghasilkan aparat desa yang siap bekerja untuk desa dan lewotana Adobala.