Dengan telah diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 6 TAhun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Pemdes Adobala melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pemberlakuan peraturan tersebut melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pembuatan Produk Hukum di Desa Bagi Kepala Desa berserta Aparaturnya dan Anggota BPD. Turut hadir dalam Bimtek Produk Hukum desa, Sekretaris Kecamatan Kelubagolit Mikhael Nuba, Pendamping Lokal Desa, Yohanes Rou Boli.
Dalam arahannya Camat Ulin Tokan menyampaikan dengan adanya Bimtek ini berharap agar para peserta mencermati dan memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan para narasumber, sehingga ke depan dalam membuat regulasi di desa tidak mengalami kesulitan dan ketika adanya anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Desa siap untuk menerima dan membuat pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.