Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat. Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan transaksi bisnis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Globalisasi membawa pengaruh dalam perkembangan hukum korporasi maupun hukum bisnis sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata ekonomi dalam kegiatan bisnis yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo saxon dengan sistem hukum common law.
KEMBALI KE ARTIKEL