Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum COD (Cash On Delivery)

29 Mei 2021   00:16 Diperbarui: 29 Mei 2021   00:25 792 1
COD ( Cash On Delivery)  adalah salah satu transaksi yang lagi trend di zaman yang serba bisa seperti saat ini. Yang dimana proses COD ini pembeli pesan barang terlebih dahulu dengan cara online yang system pembayarannya dilakukan waktu si pembeli bertemu langsung sama si penjual maupun kurir yang bertugas menghantarkan pesanannya tersebut, dengan demikian, maka baru bisa menerima barang pesenannya setelah si pembeli itu membayar di tempat dengan penjual yang sudah adanya kesepakatan antara si penjual dan pembeli. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun