Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, kekal dunia dan akhirat yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam suatu perkawinan dibutuhkan akad, yang mana akad ini bertujuan untuk menghalalkan kedua orang menjadi ikatan yang sah dan halal. Halal dalam hal ini adalah halal secara agama dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL