Adanya wacana penghapusan ekstrakurikuler kepramukaan setelah lahirnya Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah menimbulkan berbagai polemik. Sebelumnya dalam Permendikbud No.62 Tahun 2014 ekstrakurikuler kepramukaan wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL