Sidang pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada pokoknya dalam Perkara Nomor 149/PHP Gub-XIV/2016 yang dimohonkan oleh DR Ir Willy Midel Yoseph dan Drs HM Wahyudi Anwar MM MAP selaku pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) Nomor Urut 2 (Pemohon). Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Namun dalam petitumnya pemohon meminta ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai paslon terpilih.
KEMBALI KE ARTIKEL