Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pemohon Cacat Rasio Legis Patut Ditolak

23 Februari 2016   13:47 Diperbarui: 23 Februari 2016   14:21 23 0
Sidang pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada pokoknya dalam Perkara Nomor 149/PHP Gub-XIV/2016 yang dimohonkan oleh DR Ir Willy Midel Yoseph dan Drs HM Wahyudi Anwar MM MAP selaku pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) Nomor Urut 2 (Pemohon). Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Namun dalam petitumnya pemohon meminta ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai paslon terpilih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun