Pada hari ini Senin (1/2) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Teluk Bintuni dengan nomor perkara 101/PHP.BUP-XlV/2016 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw MT dan Matret Kokop SH. Dimana dalam ruang sidang panel 3 MK yang dipimpin Patrialis Akbar yang didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
KEMBALI KE ARTIKEL