Pada medio Juni 2016 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 – selanjuntya disebut PP 18 -  merupakan kebijakan pertama yang ditetapkan atas dasar amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Kebijakan yang mengatur kelembagaan dan atau organisasi pemda sangat ditunggu semua pihak terutama pihak pemerintah daerah. Mengapa? Karena kebijakan penentuan organisasi pemda akan menentukan besaran struktur dan tipe birokrasi pemda. Besaran struktur organisasi akan menentukan penggunaan anggaran, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Muaranya akan sangat menentukan efisiensi dan efektivitas birokrasi pemda.
KEMBALI KE ARTIKEL