Sejak RUU ASN menjadi bagian program legislasi nasional (prolegnas) banyak isu yang berkembang menyangkut RUU ini. Salah satu “informasi” krusial yang berkembang adalah mengenai pensiun PNS. Konon untuk pemberian pensiun PNS dilakukan dengan sistem “pesangon” mengadopsi model pensiun di kalangan swasta dan BUMN. Jumlah pesangon yang diberikan cukup fantastis 0,5 Milyar untuk pensiun PNS Golongan II, 1 Milyar untuk golongan III dan 1,5 Milyar untuk golongan IV. Ada juga informasi “HOAX” yang menyebutkan bahwa UU ASN sudah ditetapkan. Isu terus bergulir dan menjadi pembicaraan di media sosial dan suratkabar nasional, bahkan salah satu mediamemuat berita ini dengan tajuk berita yang cukup menonjol. Pertanyaannya benarkah informasi tersebut?
RUU ASN yang merupakan RUU Inisiatif DPRsaat ini merupakan salah satu RUU yang sedang dibahas DPR. RUU ini telah memasuki tahap pembahasan di level eksekutif, khususnya pada tingkat kementerian dan lembaga negara yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan LAN. DPR RI telah meminta pihak eksekutif untuk segera membahas RUU tersebut, sebagai tindak lanjutnya presiden telah memerintahkan para menteri untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut dalam waktu 15 hari. Menteri Dalam Negeri dalam salah satu statementnya mengatakan bahwa pemerintah tidak mau membuat keputusan yang terlalu ekstrim menyangkut keberadaan PNS. Tampaknya pembahasan di level kementerian pun berjalan alot dan penuh dengan nuansa pro kontra karena masih sangat banyak pasal krusial dan fundamental yang belum disepakati, salah satunya adalah menyangkut pensiun PNS.
Apabila kita cermati RUU ASN, pada pasal 20 huruf g menyebutkan bahwa PNS berhak “memperoleh pensiun bagi yang telah mengabdi pada negera dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.”Selanjutnya secara khusus mengenai pensiun diatur dalam paragraf 14 pasal 88 sampai dengan 90. Pasal 89 mengatur mengenai batas usia pensiun 58 tahun bagi Jabatan Administrasi, 60 (enam puluh) tahunbagi Jabatan Eksekutif Senior (JES) dan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan pembiayaan pensiun? Pasal 90 menyebutkan bahwa :
- Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan danpemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
- Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan PeraturanPemerintah.
Saya mencoba membaca RUU ASN sampai dengan pasal terakhir, tapi tidak menemukan kata “pesangon” atau “pembayaran sekaligus”. Berdasarkan pasal 90 di atas sebenarnya sudah jelas bahwa mengenai pensiun akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksana apabila RUU ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-Undang. PP tersebut tidak akan bisa lepas dari angka 1 pasal ini yakni ada “rumus” 1 : 2 (satu banding dua). Angka 1 menunjukan besarnya iuran PNS, dan angka 2 menunjukan dana pensiun dari Pemerintah. Jadi seandainya “iuran pensiun” seorang PNS - yang saat ini dikelola oleh PT Taspen - sebesar 40 juta rupiah, maka paling banyak PNS tersebut akan menerima 120 juta. Tambahan 80 juta merupakan dana pensiun dari Pemerintah berdasarkan perbandingan proporsional. Jadi para PNS jangan terlalu tinggi menghayal!
Memang RUU ini masih dalam tahap pembahasan, rancangan pensiun tersebut bisa saja berubah. Namun ada “gap” lain menyangkut jumlah dan cara pembayaran pensiun PNS yakni kondisi anggaran negara (APBN). Memang konsep “pesangon” dan “pembayaran sekaligus” disinggung dalam naskah akademis RUU yang menyebutkan bahwa : RUU ini juga mengusulkanperubahan terhadap sistem pensiun “pay as you go”yang sangatmembebani APBN dan APBD menjadi sistem “fully funded”.Fully funded inilah yang dimaksud dengan pesangon atau pembayaran sekaligus. Namun apabila kita kaitkan dengan pengaturan pasal-pasal tentang pensiun sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka naskah akademis sepertinya bertentangan penjabaran pasal-pasal atau dengan kata lain naskah akademis dimentahkan oleh rumusan pasal-pasal. Ini terjadi pada saat pembahasan RUU dengan kementerian keuangan, adanya keinginan untuk membayar secara fully funded, justru berhadapan dengan keterbatasan kemampuan keuangan negara (APBN). Terlebih lagi terdapat fakta bahwa pada 2015 akan terjadi ledakan jumlah pensiunan PNS. Pada periode 2010 s.d 2014 akan ada 2,5 juta PNS yang akan memasuki usia pensiun. Bayangkan jika Pemerintah harus membayar pesangon sekaligus kepada 2,5 juta pensiunan PNS. Belum lagi persoalan sistemik APBN itu sendiri yakni beban utang luar negeri, beban subsidi, beban transfer ke daerah pemekaran dan lain-lain.