Kekerasan dalam keluarga atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan sekadar konflik domestik yang bisa diselesaikan dengan kompromi. Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas, tidak hanya pada korban secara individu, tetapi juga pada stabilitas sosial dan generasi mendatang. Sayangnya, meskipun berbagai regulasi dan program telah dicanangkan untuk menangani masalah ini, kekerasan dalam keluarga masih menjadi fenomena yang terus menghantui banyak rumah tangga di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL