Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Presidential Threshold Dihapus Arah Politik Semakin Membingungkan

7 Januari 2025   09:25 Diperbarui: 7 Januari 2025   09:25 69 2
Perdebatan mengenai presidential threshold di Indonesia terus menjadi polemik yang belum menemukan titik temu. Presidential threshold adalah aturan dalam sistem pemilu yang mengatur bahwa partai politik atau koalisi partai harus memiliki minimal 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Aturan ini mulai berlaku sejak Pemilu 2004 dan terus diimplementasikan hingga saat ini. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, wacana penghapusan presidential threshold semakin nyaring terdengar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun