Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Presidential Threshold Dihapus, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

4 Januari 2025   09:44 Diperbarui: 4 Januari 2025   09:44 64 4
Isu penghapusan Presidential Threshold terus menjadi perbincangan hangat dalam wacana politik Indonesia. Presidential Threshold merujuk pada ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan aturan yang berlaku, partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan kandidat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun