Isu penghapusan Presidential Threshold terus menjadi perbincangan hangat dalam wacana politik Indonesia. Presidential Threshold merujuk pada ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan aturan yang berlaku, partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan kandidat.
KEMBALI KE ARTIKEL