Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% memunculkan gelombang kritik yang meluas di kalangan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang kurang tepat, terutama karena kondisi ekonomi saat ini masih dalam masa pemulihan pasca pandemi COVID-19. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah respons pemerintah yang terlihat abai terhadap gelombang penolakan ini. Kebungkaman pemerintah dalam menghadapi kritik mengundang pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kebijakan fiskal yang mereka terapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL