Tahun 2025 sudah semakin dekat, dan salah satu kebijakan ekonomi yang paling mencuri perhatian adalah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah beranggapan bahwa peningkatan tarif PPN merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian negara melalui penerimaan pajak yang lebih besar. Namun, di sisi lain, banyak pihak yang mempertanyakan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, sektor usaha, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL