Sejak reformasi bergulir pada akhir 1990-an, wajah demokrasi Indonesia mengalami transformasi besar-besaran. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah sistem pemilihan kepala daerah, di mana rakyat mendapatkan hak untuk memilih secara langsung pemimpin mereka, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Namun, menjadi perbincangan hangat karna pernyataan pak prabowo untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perbincangan ini menuai pro dan kontra, menggiring kita pada pertanyaan mendasar apakah sistem ini masih relevan untuk diterapkan di Indonesia saat ini?
KEMBALI KE ARTIKEL