Mulai Januari 2025, pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini sudah direncanakan sejak lama melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan mengurangi defisit anggaran. Namun, yang jadi pertanyaan adalah, siapa saja yang paling merasakan dampaknya? Dan bagaimana cara kita menyiasati perubahan ini?
KEMBALI KE ARTIKEL