Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Ternyata Ini Alasan MK Ubah Pasal 21 UU Cipta Kerja!

4 November 2024   09:28 Diperbarui: 4 November 2024   09:31 109 3
Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, perdebatan tentang berbagai pasal di dalamnya terus bergulir. Salah satu pasal yang mendapat sorotan tajam adalah Pasal 21. Banyak yang menilai bahwa ketentuan dalam pasal ini justru menimbulkan ketidakpastian kerja bagi tenaga kerja, terutama terkait kontrak kerja sementara. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi atas pasal ini dan memutuskan untuk mengubahnya. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi tenaga kerja Indonesia serta mengembalikan keseimbangan hak antara pekerja dan pengusaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun