Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, perdebatan tentang berbagai pasal di dalamnya terus bergulir. Salah satu pasal yang mendapat sorotan tajam adalah Pasal 21. Banyak yang menilai bahwa ketentuan dalam pasal ini justru menimbulkan ketidakpastian kerja bagi tenaga kerja, terutama terkait kontrak kerja sementara. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi atas pasal ini dan memutuskan untuk mengubahnya. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah yang dihadapi tenaga kerja Indonesia serta mengembalikan keseimbangan hak antara pekerja dan pengusaha.
KEMBALI KE ARTIKEL